Terorisme dengan definisi yang telah
dipaparkan, yaitu menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat,
dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini
tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk
memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan).
Selain itu, diantara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah
menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta dan kehormatan. Sedangkan
terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman,
serta hilang harta dan nyawa kaum muslimin.
Allah Ta’ala dalam berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan
membuat kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau
disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilangan, atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan
yang besar” (QS. Al Maidah : 33)
Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ(au)
(yang artinya ‘atau’-red) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan.
(Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang
membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris)
yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan.
Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas
harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.”
Selain itu, jika kita telisik,
sejatinya banyak sekali ajaran syari’at yang dilanggar oleh seorang
teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain:
- Yang pertama jelas mereka telah melanggar hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, hasan).
- Mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal Rasulullah bersabda, “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim” (HR. Tirmidzi 1395, shahih).
- Bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Rasulullah bersabda, “Mu’min adalah orang yang orang lain merasa aman darinya. Muslim adalah orang yang kaum Muslimin merasa aman dari gangguan lisan atau tangannya” (HR. Ahmad 11/137, shahih).
- Cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudharatan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Nabi bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang, yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan” (HR. Muslim 35). Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang?
Dan masih banyak lagi.
Teror secara etimologi
berasal dari kata “terrour” (Inggris Tengah), “terreur” (Perancis lama),
“terror” (Latin) dan “terre” (Latin), yang artinya adalah untuk
menakuti.
Definisi teror menurut beberapa ensiklopedia dan kamus:
sangat takut, sangat ketakutan
suatu emosi yang dialami sebagai antisipasi dari suatu rasa sakit
atau bahaya (biasanya disertai oleh suatu keinginan untuk kabur atau
untuk melawan)
rasa panik atau perasaan yang sangat tidak tenang
sifat yang sangat menyusahkan, terutama pada anak-anak.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Teror secara etimologi
berasal dari kata “terrour” (Inggris Tengah), “terreur” (Perancis lama),
“terror” (Latin) dan “terre” (Latin), yang artinya adalah untuk
menakuti.
Definisi teror menurut beberapa ensiklopedia dan kamus:
sangat takut, sangat ketakutan
suatu emosi yang dialami sebagai antisipasi dari suatu rasa sakit
atau bahaya (biasanya disertai oleh suatu keinginan untuk kabur atau
untuk melawan)
rasa panik atau perasaan yang sangat tidak tenang
sifat yang sangat menyusahkan, terutama pada anak-anak.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzul
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzul
Belum ada tanggapan untuk "Teroris Menurut Islam"
Posting Komentar